Asalammu’alaikum wr. wb.
Alhamdulillah hari ini Allah memberi kekuatan tanganku dan pikiranku untuk mencoba merangkai kata-kata sederhana.. Dalam kesempatan ini saya hanya ingin menyampaikan taujih singkat tentang seputar muslimah, agar kita sebagai seorang muslimah dapat jauh lebih baik dan menjadi muslimah yang shalihah, yang dapat menjadi anak, istri, ibu dan panutan bagi semuanya..
Alhamdulillah hari ini Allah memberi kekuatan tanganku dan pikiranku untuk mencoba merangkai kata-kata sederhana.. Dalam kesempatan ini saya hanya ingin menyampaikan taujih singkat tentang seputar muslimah, agar kita sebagai seorang muslimah dapat jauh lebih baik dan menjadi muslimah yang shalihah, yang dapat menjadi anak, istri, ibu dan panutan bagi semuanya..
Selamat membaca, Semoga dapat bermanfaat..
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait (keluarga rumah tangga Nabi SAW) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”(QS Al Ahzab (33): 33.
Menjadi wanita shalihah adalah idaman setiap muslimah. Karena wanita shalihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia, mengalahkan tumpukan emas, intan, berlian dan permata serta perhiasan dunia apa pun. Hanya wanita shalihahlah yang mampu melahirkan generasi2 Rabbani yang selalu siap memajukan Islam menuju puncak kejayaan. Tetapi, menjadi wanita shalihah bukanlah sesuatu hal yang mudah. Alhamdulillah, Allah SWT telah menyiapkan perangkat-perangkat arahan bagi semua muslimah untuk dapat menjadi wanita shalihah, di antaranya melalui ayat di atas.
Perintah untuk Mulaazamatul Buyut (menetap di rumah) dalam ayat di atas meskipun secara konteks ditujukan bagi para isteri Rasulullah SAW, tetapi juga berlaku untuk semua muslimah sampai akhir zaman. Meski demikian, perintah ini tidak boleh dimaknai bahwa wanita sama sekali dilarang ke luar rumah. Sebab, Nabi SAW pernah bersabda: “Janganlah kalian larang kaum wanita pergi ke masjid-masjid Allah” (Muttafaq ˜Alaih).
Karenanya perintah dalam ayat di atas harus dimaknai sebagai isyarat bahwa rumah adalah tempat asal kehidupan kaum hawa sehingga keberadaannya di luar rumah hendaknya tidak boleh menjadi prioritas utama hingga kemudian mendominasi kehidupannya.
Perlu diartikan bahwa perintah menetap di rumah adalah dalam rangka memuliakan diri wanita serta memperkokoh posisi dan kehormatannya. Sama sekali bukan untuk membelenggu dan merendahkan wanita sebagaimana sering disuarakan oleh para propagandis gerakan feminisme.
Dengan fokus tinggal di rumah, muslimah tentu lebih dapat berkonsentrasi dalam mentarbiyah dan mendidik anak, menciptakan suasana rapi, indah dan nyaman, serta mampu mencurahkan perhatian kepada anggota keluarganya sehingga mereka semua dapat merasakan suasana rumah bak syurga. (wah suami makin sayang nih..)
Dalam Islam tanggung jawab mencari nafkah pun tidaklah dibebankan kepada isteri, melainkan menjadi kewajiban suami.
Dahulu wanita keluar rumah berjalan (bercampur) di antara kaum lelaki. Inilah tabarruj jahiliyah! Sementara Imam Qatadah melihat tabarruj jahiliyah pada gaya wanita yang berjalan dengan lenggak-lenggok memancing birahi, memakai wangi-wangian, bersolek dll. Sedangkan Imam Muqaatil bin Hayyaan berpendapat, bahwa tabarruj itu adalah ketika wanita melempar kerudungnya ke kepalanya tanpa mengikatnya sehingga terlihatlah rambut, perhiasan dan lehernya!
Beragam pandangan yang dikemukakan ini telah memberi gambaran pada kita bahwa tabarruj di masa jahiliyah yang diterapi oleh Al Quran adalah untuk mensucikan masyarakat Islam dari dampak-dampak negatif yang bisa ditimbulkannya serta menjauhkan manusia semua dari benih-benih fitnah (syahwat).
Salah satu ciri muslimah yang baik adalah menjaga perkataan serta tingkah lakunya (Seperti yang telah diterangkan diatas) dan menggunakan pakaian yang sopan dan berjilbab.
Jilbab itu dalam islam hukumnya wajib. Kewajiban berjilbab diterangkan pada Qur’an surat Al-Ahzab:59 dan An-Nur:31 sebagai berikut:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab:59)
Menjadi wanita shalihah adalah idaman setiap muslimah. Karena wanita shalihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia, mengalahkan tumpukan emas, intan, berlian dan permata serta perhiasan dunia apa pun. Hanya wanita shalihahlah yang mampu melahirkan generasi2 Rabbani yang selalu siap memajukan Islam menuju puncak kejayaan. Tetapi, menjadi wanita shalihah bukanlah sesuatu hal yang mudah. Alhamdulillah, Allah SWT telah menyiapkan perangkat-perangkat arahan bagi semua muslimah untuk dapat menjadi wanita shalihah, di antaranya melalui ayat di atas.
Perintah untuk Mulaazamatul Buyut (menetap di rumah) dalam ayat di atas meskipun secara konteks ditujukan bagi para isteri Rasulullah SAW, tetapi juga berlaku untuk semua muslimah sampai akhir zaman. Meski demikian, perintah ini tidak boleh dimaknai bahwa wanita sama sekali dilarang ke luar rumah. Sebab, Nabi SAW pernah bersabda: “Janganlah kalian larang kaum wanita pergi ke masjid-masjid Allah” (Muttafaq ˜Alaih).
Karenanya perintah dalam ayat di atas harus dimaknai sebagai isyarat bahwa rumah adalah tempat asal kehidupan kaum hawa sehingga keberadaannya di luar rumah hendaknya tidak boleh menjadi prioritas utama hingga kemudian mendominasi kehidupannya.
Perlu diartikan bahwa perintah menetap di rumah adalah dalam rangka memuliakan diri wanita serta memperkokoh posisi dan kehormatannya. Sama sekali bukan untuk membelenggu dan merendahkan wanita sebagaimana sering disuarakan oleh para propagandis gerakan feminisme.
Dengan fokus tinggal di rumah, muslimah tentu lebih dapat berkonsentrasi dalam mentarbiyah dan mendidik anak, menciptakan suasana rapi, indah dan nyaman, serta mampu mencurahkan perhatian kepada anggota keluarganya sehingga mereka semua dapat merasakan suasana rumah bak syurga. (wah suami makin sayang nih..)
Dalam Islam tanggung jawab mencari nafkah pun tidaklah dibebankan kepada isteri, melainkan menjadi kewajiban suami.
Dahulu wanita keluar rumah berjalan (bercampur) di antara kaum lelaki. Inilah tabarruj jahiliyah! Sementara Imam Qatadah melihat tabarruj jahiliyah pada gaya wanita yang berjalan dengan lenggak-lenggok memancing birahi, memakai wangi-wangian, bersolek dll. Sedangkan Imam Muqaatil bin Hayyaan berpendapat, bahwa tabarruj itu adalah ketika wanita melempar kerudungnya ke kepalanya tanpa mengikatnya sehingga terlihatlah rambut, perhiasan dan lehernya!
Beragam pandangan yang dikemukakan ini telah memberi gambaran pada kita bahwa tabarruj di masa jahiliyah yang diterapi oleh Al Quran adalah untuk mensucikan masyarakat Islam dari dampak-dampak negatif yang bisa ditimbulkannya serta menjauhkan manusia semua dari benih-benih fitnah (syahwat).
Salah satu ciri muslimah yang baik adalah menjaga perkataan serta tingkah lakunya (Seperti yang telah diterangkan diatas) dan menggunakan pakaian yang sopan dan berjilbab.
Jilbab itu dalam islam hukumnya wajib. Kewajiban berjilbab diterangkan pada Qur’an surat Al-Ahzab:59 dan An-Nur:31 sebagai berikut:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab:59)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (An Nuur:31)
Batas aurat wanita adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits:
Hadis riwayat Aisyah r.a., bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).
Batas aurat wanita adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits:
Hadis riwayat Aisyah r.a., bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).
Pada dasarnya seluruh bahan, model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan transparan.
3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat).
4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab, pakaian yang menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula, maka membunyikan (menggemerincingkan ) perhiasan yang dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian.
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan transparan.
3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat).
4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab, pakaian yang menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula, maka membunyikan (menggemerincingkan ) perhiasan yang dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian.
0 komentar:
Posting Komentar